Selasa, 07 Juli 2015

Akulturasi Sebagai Metode Sosialisasi Ekonomi Syariah

Belakangan ini nama syariah kian mencuat ke permukaan publik. Bagaimana tidak saat ini mulai banyak masyarakat yang lebih tertarik dan ingin mencoba untuk beralih kepada sesuatu yang sifatnya syar'i. Aturan yang telah dibuat oleh Allah swt. itu dirasa memiliki banyak manfaat dan sama sekali tidak mengandung unsur negatif dan merugikan. Tidak hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan istilah syariah dalam proses bermuamalah, namun orang - orang non-Islam juga berbondong - bondong untuk menggunakan produk - produk syariah dalam proses bermuamalah.

Salah satu yang saat ini menjadi primadona adalah Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah adalah suatu sistim perekonomian yang berlandaskan pada peraturan - peraturan Allah swt, atau suatu sistim perekonomian yang dioperasionalkan secara syar'i berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah (Reza Maulana). Ekonomi Syariah adalah sebuah usaha yang sistematis untuk memahami problematika - problematika ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam prespektif islam. (Kursyd Ahmad).

Ekonomi Syariah hakikatnya bukanlah sebuah disiplin ilmu yang hadir atau muncul dari sikap yang reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Ekonomi Syariah bukanlah suatu disiplin ilmu yang sifatnya insidental atau fenomental, yang hadir  ketika muncul ketidak seimbangan terhadap kondisi perekonomian. Islam yang diyakini sebagai suatu konsep hidup tentu melingkupi aktifitas ekonomi sebagai salah satu aktifitas hidup manusia. Ekonomi Syariah merupakan bagian integral dari ajaran Islam, bukan dari dampak yang memaksa kemunculannya. Jadi bukan karena kondisi perekonomian yang tidak karu - karuan lalu Ekonomi Syariah di munculkan sebagai sebuah solusi.

Ekonomi Syariah dirasa membawa kemaslahatan bagi para penggunanya, sehingga perlu adanya eskpansi dalam penyebarluasan ajaran tentang Ekonomi Syariah. Jadi jelas bukan perkara yang mudah dalam melakukan hal tersebut. Dibutuhkan sebuah pendekatan yang sifatnya merangkul untuk memahamkan masyarakat tentang manfaat - manfaat dalam penerapan sistim keuangan secara syariah.

Akulturasi merupakan salah satu metode yang dirasa cocok untuk dijadikan sebagai metode sosialisasi Ekonomi Syariah. Akulturasi sendiri memiliki pengertian suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing (Wikipedia).
Mungkin sekilas yang kita pahami adalah akulturasi budaya yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga dalam proses penyebaran ajaran Islam di Tanah Jawa. Pada saat itu Jawa yang masih kental dengan kebudayaan hindu - budhanya mampu secara perlahan - lahan masuk ke Agama Islam, dengan kecerdasan yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga yakni pendekatan melalui kerifan budaya lokal.

Namun maksud dari penulis bukanlah akulturasi dalam konteks kebudayaan, melainkan akulturasi dalam konteks perekonomian. Metode yang dilakukan tetap sama, yakni melakukan pendekatan melalui budaya, namun budaya lokal kali ini kita gantikan dengan budaya ekonomi masyarakat Indonesia. Seperti contoh : Penerapan transparasi dalam setiap proses transaksi yang dilakukan para pelaku bisnis, atau penghapusan riba dengan cara sosialisasi dari dampak negatif dari pemungutan uang riba baik bagi si penerima riba maupun si peminjam yang dikenai riba.

Metode akulturasi ekonomi sebagai media sosialisasi Ekonomi Syariah dirasa merupakan hal yang sangat tepat. Hal ini dikarenakan saat ini mindset masyarakat Indonesia sendiri sudah terbiasa menggunakan sistim keuangan konvensional, sehingga dari kebiasaan itu pada akhirnya menjadikan ketergantungan terhadap ekonomi konvensional, dan telah menjadi sebuah adat atau urf. Dari penjelasan diatas dapat kita konklusikan maka sosialisasi dengan akulturasi dalam konteks keuangan merupakan salah satu  media penyebaran yang efektif dan tepat untuk direalisasikan.