Belakangan ini nama syariah kian mencuat ke permukaan publik.
Bagaimana tidak saat ini mulai banyak masyarakat yang lebih tertarik dan ingin
mencoba untuk beralih kepada sesuatu yang sifatnya syar'i. Aturan yang telah
dibuat oleh Allah swt. itu dirasa memiliki banyak manfaat dan sama sekali tidak
mengandung unsur negatif dan merugikan. Tidak hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan
istilah syariah dalam proses bermuamalah, namun orang - orang non-Islam juga
berbondong - bondong untuk menggunakan produk - produk syariah dalam proses
bermuamalah.
Salah satu yang saat ini menjadi primadona
adalah Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah adalah suatu sistim perekonomian yang
berlandaskan pada peraturan - peraturan Allah swt, atau suatu sistim perekonomian
yang dioperasionalkan secara syar'i berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah (Reza
Maulana). Ekonomi Syariah adalah sebuah usaha yang sistematis untuk
memahami problematika - problematika ekonomi dan tingkah laku manusia secara
relasional dalam prespektif islam. (Kursyd Ahmad).
Ekonomi Syariah hakikatnya bukanlah sebuah
disiplin ilmu yang hadir atau muncul dari sikap yang reaksioner terhadap
fenomena ekonomi konvensional. Ekonomi Syariah bukanlah suatu disiplin ilmu
yang sifatnya insidental atau fenomental, yang hadir ketika muncul
ketidak seimbangan terhadap kondisi perekonomian. Islam yang diyakini sebagai
suatu konsep hidup tentu melingkupi aktifitas ekonomi sebagai salah satu
aktifitas hidup manusia. Ekonomi Syariah merupakan bagian integral dari ajaran
Islam, bukan dari dampak yang memaksa kemunculannya. Jadi bukan karena kondisi
perekonomian yang tidak karu - karuan lalu Ekonomi Syariah di munculkan sebagai
sebuah solusi.
Ekonomi Syariah dirasa membawa
kemaslahatan bagi para penggunanya, sehingga perlu adanya eskpansi dalam
penyebarluasan ajaran tentang Ekonomi Syariah. Jadi jelas bukan perkara yang
mudah dalam melakukan hal tersebut. Dibutuhkan sebuah pendekatan yang sifatnya
merangkul untuk memahamkan masyarakat tentang manfaat - manfaat dalam penerapan
sistim keuangan secara syariah.
Akulturasi merupakan salah satu metode
yang dirasa cocok untuk dijadikan sebagai metode sosialisasi Ekonomi Syariah.
Akulturasi sendiri memiliki pengertian suatu proses sosial yang timbul manakala
suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari
suatu kebudayaan asing (Wikipedia).
Mungkin sekilas yang kita pahami adalah
akulturasi budaya yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga dalam proses penyebaran ajaran
Islam di Tanah Jawa. Pada saat itu Jawa yang masih kental dengan kebudayaan
hindu - budhanya mampu secara perlahan - lahan masuk ke Agama Islam, dengan
kecerdasan yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga yakni pendekatan melalui kerifan
budaya lokal.
Namun maksud dari penulis bukanlah akulturasi dalam konteks
kebudayaan, melainkan akulturasi dalam konteks perekonomian. Metode yang dilakukan tetap sama, yakni melakukan pendekatan melalui budaya, namun budaya lokal kali ini kita gantikan dengan budaya ekonomi masyarakat Indonesia. Seperti contoh : Penerapan transparasi dalam setiap proses transaksi yang dilakukan para pelaku bisnis, atau penghapusan riba dengan cara sosialisasi dari dampak negatif dari pemungutan uang riba baik bagi si penerima riba maupun si peminjam yang dikenai riba.
Metode
akulturasi ekonomi sebagai media sosialisasi Ekonomi Syariah dirasa merupakan hal yang sangat tepat. Hal ini dikarenakan saat ini mindset masyarakat Indonesia sendiri sudah terbiasa menggunakan sistim keuangan konvensional, sehingga dari kebiasaan itu pada akhirnya menjadikan ketergantungan terhadap ekonomi konvensional, dan telah menjadi sebuah adat atau urf. Dari penjelasan diatas dapat kita konklusikan maka sosialisasi dengan akulturasi dalam konteks keuangan merupakan salah satu media penyebaran yang efektif dan tepat untuk direalisasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar